Dalam tulisan mengenai pasar modal dijelaskan bahwa jika anda ingin membeli instrument pasar modal (saham, obligasi, dan yang lain) harus menghubungi Perusahaan Efek yang menjadi angota Bursa Efek. Perusahaan Efek adalah sebuah perusahaan yag memperoleh ijin sebagai perantara dalam jual beli efek (efek = sebutan lain dari surat berharga jangka panjang seperti saham ataupun obligasi).
Dalam melaksanakan jual belu efek, Perusahaan Efek dapat melakukan lewat Bursa Efek ataupun di luar Bursa Efek. Jika dilakukan melalui Bursa Efek transaksinya disebut transaksi bursa, sedangkan jika dilakukan di luar Bursa Efek disebut transaksi di luar bursa (dalam bahasa Inggris disebut OTC = Over The Counter). Yang mana yang menguntungkan ? tergantung beberapa hal.
Di jaman modern ini, bursa efek tidak selalu berupa ruangan tempat berkumpulnya para pedagang atau perantara seperti ketika teknologi belum maju. Ketika awalnya terbentuk bursa efek melakukan transaksi dengan cara saling berteriak satu sama lain untuk mengajukan penawaran jual/beli (disebut outcry). Sedangkan terbentuknya harga dilakukan dengan cara lelang (auctions) yaitu bagi yang jual lebih murah maka akan jadi harga prioritas dan bagi yang beli dengan harga tinggi juga akan jadi harga prioritas. Karena peserta lelang jumlahnya banyak, maka bursa efek menetapkan siapa yang lebih dulu menyampaikan tawaran akan menjadi prioritas. Jadi disamping harganya priorits waktunya juga prioritas. Oleh karena itu sering disebut bahwa transaksi bursa menganut azas prioritas waktu dan harga (time and price priority). Saat ini Bursa Efek sudah tidak selalu berarti “tempat” tetapi bias berupa sarana baik elektronik maupun yang lainnya yang dapat mempertemukan tawaran jual dan tawaran beli.
Transaksi Bursa pada umumya dilakukan dengan kemasan yang standar. Ibarat belanja barang di super market pembungkus dan ukuran sudah distandarkan. Pembeli tinggal pilih mau beli berapa bungkus atau paket. Berbeda dengan di pasar tradisional pada umumnya barang belum dibungkus dan pembeli bias memilih mau beli 1 kg, 0,5 kg, ataupun ukuran lain sesuai kebutuhan. Demikian kira-kira perbedaan antara transaksi bursa dengan OTC. Di OTC pembeli bebas menentukan kuantitas dan harga sesuai dengan negosiasi (tawar menawar), sedangkan di Transaksi Bursa harus ikut ketentuan bursa mengenai ukuran dan harga.
Efek yang lazim ditransaksikan di bursa adalah saham dan turunannya. Saham ditransaksikan di bursa menggunakan spesifikasi standar misalnya satuan perdagangan ditetapkan 500 saham (round lot), setiap tawar menawar ditetapkan misalnya dalam kelipatan Rp 50,- (fraksi harga). Anda tingal minta kepada para perantara jual/beli dengan menyebutkan jumlah lot (misalnya 5 lot, 10 lot, dst) dengan harga yang anda anggap baik. Harga yang baik biasanya merupakan harga hari ini setelah ditambah/kurangkan persepsi anda untuk masa yang akan datang terhadap saham tersebut. Disamping itu, biasanya investor membeli saham karena berkeyakinan harganya akan naik di masa yang akan datang, sehingga dia memperoleh keuntungan. Yang dimaksud “masa yang akan datang” bisa besok, lusa, bulan depan, bahkan mungkin nanti sore. Masih ingat “risiko” ? . Nah panjangnya waktu (masa) juga akan tergantung kepada kemampuan seseorang untuk menanggung risiko.
Kalau transaksi bursa dilakukan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Bursa Efek, maka di OTC tawar menawar dilakukan lebih bebas antar penjual dan pembeli, begitu juga jumlah sahamnya sesuai dengan kebutuhan. Boleh diluar ketentuan round lot (500 saham), misalnya 450 saham (biasanya disebut odd lot) atau bisa dalam jumlah yang sangat besar sampai jutaan saham (biasa disebut block sale)... Transaksi Bursa biasanya ditetapkan pada jam tertentu sedangkan OTC bebas kapan saja. Transaksinya bisa dilakukan dimana saja atau lewat tilpon. Tidak harus melalui sarana bursa efek.
Dengan pemahaman ini kita bias tahu kelebihan dan kekurangan masing-masing. Transaksi bursa pada umumnya lebih banyak pesertanya karena setiap pelaku tidak perlu mencari calon penjual/pembeli yang sudah dikenal, tetapi cukup ikut dalam pasar lelang dengan standar yang sudah baku. Disamping itu, harga yang terjadi juga lebih wajar dan transparan karena dilakukan melalui lelang terbuka. Sedangkan transaksi OTC harus mencari calon pembeli/penjual yang memiliki minat sama dengan apa yang ingin kita jual/beli. Baik jumlah maupun harganya. Oleh karena itu harga yang terjadi juga kurang menjamin terjadinya harga yang wajar dan transparan. Namun demikian kel;ebihan OTC adalah dapat dilakukan kapan saja, dimana saja sesuai dengan kebutuhan kita yang biasanya mendesak.
Sumber : Disini
0 komentar:
Post a Comment